TUGAS DAN FUNGSI ULP BBKPM SURAKARTA
Kepala ULP :
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- Menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP;
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
- Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP kedalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja; dan
- Mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada Menteri, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
Sekretaris ULP :
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
- Menyiapkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri;
- Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
- Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
- Mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
- Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kasatker :
- Menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Satuan Kerja dan selanjutnya menyerahkan Pokja tersebut kepada Kepala ULP untuk ditugaskan/ditempatkan sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP.
Kelompok Kerja (Pokja) ULP :
- Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- Menetapkan Dokumen Pengadaan;
- Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
- Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian PUPR dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggahan;
- Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan, atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Mengusulkan calon Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan, atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP; dan
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA.